@hc188
Revisi UU P2SK, Apa artinya buat dunia kripto di Indonesia?”
Pemerintah dan DPR lagi bahas revisi UU P2SK, dan kalau disahkan bisa mengguncang industri aset digital.
Apa yang akan berubah (menurut Draft Revisi):
- Aset kripto dan digital akan dikelompokkan sebagai bagian dari sektor keuangan formal, dibawah pengawasan Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
- Semua transaksi aset kripto wajib lewat “bursa resmi” alias satu atau beberapa platform yang disahkan sebagai lembaga keuangan aset kripto.
- Peran pedagang aset digital independen (seperti exchange lokal saat ini) bisa terpinggirkan, PAKD bisa “digeser” jika perdagangan hanya boleh dilakukan lewat bursa resmi.
- Masa transisi dua tahun disiapkan: setelah itu, perdagangan di luar bursa resmi bisa dilarang.